Sekolah
luar biasa bagian E (khusus tunalaras).
A. Pengertan anak tunalaras.
ð Anak
tuna laras atau sering disebut anak nakal merupakan anak yang mengalami
hambatan atau kesulitan untuk menyesuaikan diri di lingkungan sosialnya. Dia
melakukan sesuatu itu diluar norma – norma yang berlaku.
B. Pelayanan Pendidikan.
ð Bentuk pelayanan pendidikan dapat diselenggarakan di SLB khusus bagi
anak tunalaras (SLB-E). Berdasarkan data statistik tahun 2003 yang dikeluarkan
Direktorat Pendidikan Luar Biasa menyebutkan bahwa jumlah anak tunalaras
sebanyak 351 orang, dengan jumlah 12 (dua belas) Sekolah Luar Biasa bagian
Tunalaras (lihat lampiran).
ð Ada pula Departemen terkait yang memberikan pelayanan pendidikan bagian
anak nakal yaitu Departemen Kehakiman dan Departemen Sosial. Pada umumnya
Departemen Kehakiman menampung “anak negara” yaitu anak delinkwensi atas
putusan pengadilan dicabut hak mendidik dari orang tuanya kemudian diambil oleh
pemerintah. Mereka dipelihara sampai berumur 18 tahun sebagai batas ukuran
dewasa.
ð Sedangkan Departemen Sosial memelihara mereka berdasar titipan dari
orangtua, karena orangtua sudah merasa kewalahan. Atau hasil razia anak
gelandangan atau terlantar yang sulit bila dikembalikan kepada orangtuanya
karena keadaan tidak mampu atau sangat miskin.
ð Di dalam pelaksanaan penyelenggaraannya kita mengenal macam-macam
bentuk penyelenggaraan pendidikan anak tunalaras/sosial sebagai berikut:
v Penyelenggaraan bimbingan dan penyuluhan di sekolah reguler. Jika
diantara murid di sekolah tersebut ada anak yang menunjukan gejala kenakalan
ringan segera para pembimbing memperbaiki mereka. Mereka masih tinggal
bersama-sama temannya di kelas, hanya saja mereka mendapat perhatian dan layanan yang lebih khusus.
v Kelas khusus apabila anak tunalaras perlu belajar terpisah dari teman
pada satu kelas. Kemudian gejala-gejala kelainan baik emosinya maupun kelainan
tingkah lakunya dipelajari. Diagnosa itu diperlukan sebagai dasar penyembuhan.
Kelas khusus itu ada pada tiap sekolah dan masih merupakan bagian dari sekolah
yang bersangkutan. Kelas khusus itu dipegang oleh seorang pendidik yang
berlatar belakang PLB dan atau Bimbingan dan Penyuluhan atau oleh seorang guru
yang cakap membimbing anak.
v Sekolah Luar Biasa bagian Tunalaras tanpa asrama. Bagi Anak
Tunalaras yang perlu dipisah belajarnya dengan kata anak yang
lain karena kenakalannya cukup berat atau merugikan teman
sebayanya.
v Sekolah dengan asrama. Bagi mereka yang kenakalannya berat, sehingga
harus terpisah dengan teman maupun dengan orangtuanya, maka mereka dikirim
ke asrama. Hal ini juga dimaksudkan agar anak secara kontinyu dapat terus
dibimbing dan dibina. Adanya asrama adalah untuk keperluan penyuluhan.
C. Bentuk satuan dan Lama Pendidikan
a. Bentuk satuan Pendidikan Luar Biasa Tunalaras
terdiri dari:
v Sekolah Dasar Luar Biasa selanjunya disebut SDLB, merupakan bentuk
satuan pendidikan yang menyiapkan siswanya untuk dapat mengikuti pendidikan
pada jenjang SLTPLB (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama) baik melalui pendidikan
terpadu atau kelas khusus.
v Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB) merupakan bentuk
satuan pendidikan yang menyiapkan siswanya dalam kehidupan bemasyarakat dan
memberi kemungkinan untuk mengikuti pendidikan pada SMLB atau Sekolah Menengah
(SMU/SMK) reguler melalui Pendidikan Terpadu dan atau kelas khusus.
v Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB) merupakan bentuk satuan pendidikan
yang menyiapkan siswanya agar memiliki keterampilan yang dapat menjadi sumber
mata pencaharian sehingga dapat hidup mandiri di masyarakat atau mengikuti
pendidikan di Perguruan Tinggi.
b. Lama Pendidikan
Lama
pendidikan setiap satuan Pendidikan Luar Biasa tunalaras adalah sebagai berikut
:
v SDLB, berlangsung selama sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun.
v SLTPLB, berlangsung sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
v SMLB, berlangsung selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
D. Peserta Didik
ð Calon peserta didik yang dapat diterima pada satuan Pendidikan Luar
Biasa tunalaras adalah sebagai berikut :
v Sekurang-kurangnya berusia 6 (enam) tahun untuk SDLB.
v Telah tamat dan lulus dari SDLB atau satuan pendidikan yang sederajat
atau setara, untuk SLTPLB dan atau SLTP reguler.
v Telah tamat dan lulus dari SLTPLB atau satuan pendidikan yang sederajat
atau setara, untuk SMLB dan atau SMU/SMK reguler.
E. Tenaga Kependidikan.
ð Tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Luar Biasa tunalaras terdiri
atas kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru yang berlatar belakang
Pendidikan Luar Biasa khususnya tunalaras serta anggota masyarakat yang tidak
di didik
khusus sebagai guru Pendidikan Luar Biasa tetapi mempunyai keahlian dan
kemampuan tertentu yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik dalam kegiatan
belajar.
F. Program Pengajaran.
a. Kurikulum SDLB meliputi:
v Program Umum. Isi program umum Kurikulum SDLB disesuaikan dengan
kurikulum Sekolah Dasar dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar
para siswa yang bersangkutan.
v Program Khusus. Isi program khusus kurikulum SDLB disesuaikan dengan
jenis kelainan siswa.
v Program Muatan Lokal. Program muatan lokal kurilukum SDLB disesuaikan
dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan, yang ditetapkan oleh Kantor Dinas
Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional setempat.
b. Kurikulum SLTPLB meliputi:
v Program Umum. Isi program umum Kurikulum SLTPLB disesuaikan dengan
kurikulum Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dengan memperhatikan keterbatasan
kemampuan belajar para siswa yang bersangkutan.
v Program Khusus. Isi program khusus kurikulum SLTPLB disesuaikan dengan
jenis kelainan siswa.
v Program Muatan Lokal. Program muatan lokal kurilukum SLTPLB
disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan, yang ditetapkan oleh
Kantor Dinas Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional setempat.
v Program Pilihan. Isi program pilihan kurikulum SLTPLB berupa
paket-paket keterampilan yang dapat dipilih siswa dan diarahkan pada penguasaan
satu jenis keterampilan atau lebih yang dapat menjadi bekal hidup di
masyarakat.
c.
Kurikulum
SMLB meliputi :
v
Program Umum. Isi program
umum Kurikulum SMLB disesuaikan dengan kurikulum Sekolah Menengah dengan
memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar para siswa yang bersangkutan.2)
Program Pilihan. Isi program pilihan kurikulum SMLB berupa paket-paket
keterampilan yang dapat dipilih siswa dan diarahkan pada penguasaan satu jenis
keterampilan atau lebih yang dapat menjadi bekal hidup di masyarakat.
d.
Bimbingan
dan Rehabilitas
v
Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada
peserta didik dalam upaya menemukan pribadi, menguasai masalah yang disebabkan
oleh kelainan yang disandang, mengenali lingkungan dan merencanakan masa depan.
Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.
v
Rehabilitasi merupakan
upaya bentuan medik, sosial, dan keterampilan yang diberikan kepada peserta
didik agar mampu mengikuti pendidikan. Bimbingan dan rehabilitasi melibatkan
para ahli terapi fisik, ahli terapi bicara, dokter umum, dokter spesialis, ahli
psikologi, ahli pendidikan luar biasa, perawat dan pekerja sosial.
e.
Pola
Penyelenggaraan.
ð
Untuk
menjamin kesesuaian program pendidikan luar biasa tunalaras dengan keadaan dan
kebutuhan lingkungan, kemampuan peserta didik tunalaras serta efektivitas dan
efesiensi, penyelenggaraan pendidikan luar biasa tunalaras dapat memilih
pola-pola berikut :
v
Pendidikan Luar Biasa
tunalaras merupakan gabungan semua satuan pendidikan. Menurut pola ini, hanya
terdapat satu bentuk yang menyelenggarakan semua satuan pendidikan sesuai
dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan.
v
Pendidikan Luar Biasa
tunalaras dibagi menurut satuan pendidikan. menurut pola ini terdapat 3 (tiga)
bentuk yaitu SDLB, SLTPLB dan SMLB yang masing-masing disesuaikan dengan
keadaan dan kebutuhan lingkungan.
v
Penyelenggaraan pendidikan
bagi peserta didik tunalaras yang memiliki kecerdasan normal dapat dilaksanakan
bersama dengan anak normal melalui pendidikan terpadu dan atau kelas khusus.
G.
Program pembinaan sekolah.
a.
Program
Bidang Pengajaran.
ð
Isi program bidang
pengajaran pada prinsipnya sama dengan sekolah reguler. Mengingat kondisi anak
tunalaras pada umumnya malas untuk belajar, maka sifat pengajaran kepada mereka
juga bersifat penyuluhan atau yang disebut remedial teaching. Remedial teaching
maksudnya membantu murid dalam kesulitan belajar. Sistem pengajaran bersifat
klasikal. Ada kemungkinan dalam satu kelas terdiri dari beberapa anak yang
mengikuti program pengajaran secara berbeda-beda. Jumlah murid tiap-tiap kelas
sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya 12 orang.
ð
Banyak sedikitnya jumlah
murid tiap kelas ditentukan oleh:
v
Faktor kecakapan guru
melayani individu.
v
Makin muda usia makin kecil
jumlahnya.
v
Ambang perbedaan umur tidak
besar.
v
Fasilitas ruangan.
ð
Para guru di sekolah bagi
anak tunalaras perlu memahami teknik diagnosik kesulitan belajar, kemudian cara
membimbing disesuaikan dengan bakat dan kemampuan tiap-tiap murid.
b.
Program
Bimbingan Penyuluhan.
ð
Program-program ditawarkan
dalam bimbingan dan penyuluhan antara lain :
v
Program bimbingan
penyuluhan suasana hidup keagamaan di asrama.
v
Program keterampilan.
v
Program belajar di sekolah
reguler (terpadu dan atau kelas khusus).
v
Program bimbingan kesenian.
v
Program kembali ke
orangtua.
v
Program kembali ke
masyarakat.
v
Program bimbingan
kepramukaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar